Day: December 16, 2020

Hak Karyawan

Daftar Hak-Hak Karyawan yang Wajib Diterima Saat Bekerja!Daftar Hak-Hak Karyawan yang Wajib Diterima Saat Bekerja!

Indonesia memiliki undang-undang ketenagakerjaan yang dijadikan sebagai patokan aturan baku bagi kedua belah pihak, baik itu pengusaha dan juga karyawan. Peraturan perundang-undangan ini juga telah mengalami revisi dan perubahan sesuai dengan evaluasi yang terjadi di lapangan. Sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung kepada regulasi akan mengatur hak dan kewajiban masing-masing hak.

Sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR akan berurusan secara langsung kepada karyawan yang perlu kalian pahami dan cermati. Pastinya baik perusahaan, bagian HR, atau karyawan sendiri harus memiliki pengetahuan dasar dalam dunia bisnis. Regulasi ini sangat penting dalam mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Kali ini, kami akan memberikan beberapa daftar hak karyawan yang perlu diterima saat ia bekerja dalam sebuah perusahaan. Langsung saja simak daftar lengkapnya berikut di bawah ini!

Hak yang wajib Diterima Oleh seorang Karyawan

Hak yang wajib Diterima Oleh seorang Karyawan

Untuk menjadi seorang karyawan, kalian akan memeperoleh beberapa hak yang harus kalian dapatkan. Dimana hak tersebut adalah berupa:

1. Anggota Serikat Tenaga Kerja

Anggota Serikat Tenaga Kerja

Hak yang pertama dan akan kalian dapatkan adalah dalam regulasi, setiap karyawan akan memperoleh hak menjadi seorang anggota atau membentuk serikat tenaga kerja. Dimana setiap karyawan juga akan diperbolehkan mengembangkan sebuah potensi kerja sesuai dengan minat maupun bakat. Karyawan juga akan memperoleh jaminan dari sebuah perusahaan dalam hal keselamatan, kesehatan, moral, dan juga kesusilaan serta perlakuan yang telah sesuai dengan harkat maupun martbata berdasarkan norma serta nilai keagamaan dan juga kemanusiaan.

Hak ini sendiri telah dicantumkan dalam catatan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 104 yang berisikat tentang serikat pekerja dan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 mengenai Serikat Pekerja.

2. Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan kerja (K3)

Jaminan Sosial dan Keselamatan Kesehatan kerja (K3)

Karyawan akan memperoleh jaminan sosial yang menceritakan tentang kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, serta pemeliharaan kesehatan. Saat ini, implementasi atas hak karyawan dalam bidang jaminan sosial dan K3 ialah berupa BPJS. Kalian merupakan pemilik perusahaan atau pemberi kerja yang wajib mendaftarkan kepada setiap karyawan sebagai anggota BPJS dalam rangka pemenuhan hak. Hak karyawan sendiri telah tercantum pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 03 Tahun 1992, UU Nomor 01 Tahun 1970, dan juga ketetapan Presiden Nomor 22 Tahun 1993.

3. Hak Karyawan Perempuan: Libur PMS atau Cuti Hamil

Hak Karyawan Perempuan: Libur PMS atau Cuti Hamil

Secara umum, hak yang tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2 yang berisikan tentang perusahaan atau pengusaha yang dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang dapat berbahaya bagi kandungan dan dirinya sendiri. Karyawan juga akan memperoleh perihal hak cuti keguguran pada pasal 82 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003.

4. Adanya Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, dan Libur

Adanya Pembatasan Waktu Kerja, Istirahat, Cuti, dan Libur

Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 79 berisikan tentang hak yang telah dicantumkan secara jelas. Dimana perusahaan wajib memberi waktu sistirahat dan cuti pada setiap karyawan yang ada. Secara jelas, terkait waktu istirahat telah disebutkan bahwa karyawan akan memiliki hak untuk memperoleh istirahat antara jam kerja minimal setengah jam setelah selama empat jam bekerja.

Nah itu dia beberapa hak yang akan didapatkan oleh seorang karyawan. Pastikan kalian menerima hak-hak yang telah kami sebutkan diatas ini ya!